Tahun Ini Gaji PNS Bakal Naik 7 Persen? Bener Gak Sih?

Tahun Ini Gaji PNS Bakal Naik 7 Persen? Bener Gak Sih?

Pegawai PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin--

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

 

Namun, apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

 

3. Tunjangan Anak

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

 

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

 

4. Tunjangan Makan

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018 yang mengungkapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan. Rincian besarannya yakni:

 

· PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

· PNS golongan III: Rp 37.000 P

· PNS golongan IV: Rp 41.000

Sumber: