Tahun Ini Gaji PNS Bakal Naik 7 Persen? Bener Gak Sih?

Pegawai PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin--
Bukan hanya itu, tambahan gaji berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan hingga perjalanan dinas pun bisa didapatkan PNS.
Jelas, setiap PNS akan mendapatkan gaji berbeda-beda, disesuaikan dengan golongannya.
Berikut besaran gaji PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Sumber: