Tahun Ini Gaji PNS Bakal Naik 7 Persen? Bener Gak Sih?

Pegawai PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin--
5.Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan.
Dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri.
Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas.
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, aparatur sipil negara ini juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.
Sumber: