Tahun Ini Gaji PNS Bakal Naik 7 Persen? Bener Gak Sih?

Pegawai PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin--
Nah, selain berhak menerima gaji pokok yang rutin setiap bulan, PNS juga mendapatkan penghasilan lain, berupa tunjangan. Tunjangan yang diperoleh PNS ini ada beberapa jenis.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian tunjangan kinerja yang palin
g rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.
2.Tunjangan Istri/Suami
Sumber: