SAH ! Masa Jabatan 286 Kepala Desa dan 288 BPD di Kabupaten Banyuasin Diperpanjang

Kamis 11-07-2024,19:08 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

“Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini saya harap kepada seluruh Kades dan anggota BPD untuk segara melakukan perubahan atas RPJM desa, menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat”, tambahnya.

“Saya harap Kades mampu memajukan desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara," katanya.

Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan kades, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan desa. 

"Saya tidak ingin mendengar ketidak harmonisan antara Kades dan BPD," tegas Hani.***

Kategori :