Waduh ! Ternyata Dana KORPRI Banyuasin Rp324 Juta Mengalir Kesini, Ada untuk Biaya Rumah Sakit Istri Pejabat

Sabtu 16-03-2024,12:11 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

Terkait informasi tersebut diatas, Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Hendy tidak menampik hal tersebut.

"Tapi masih didalami oleh tim," ujarnya singkat.

Terkait kasus dugaan korupsi dana KORPRI Banyuasin ini, penyidik Kejari Banyuasin telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni Bambang Gusriandi dan Mirdayani.

Untuk diketahui, tersangka Bambang telah mengembalikan uang sebesar Rp229 juta sementara tersangka Mirdayani mengembalikan Rp113 juta.

"Pengembalian uang tidak menghilangkan/menghapuskan tindak pidana," tegas Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rusyanto.

Untuk diketahui, tersangka Bambang dalam perkara dugaan korupsi dana KORPRI Banyuasin ini diduga telah mengeluarkan dana tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin, No.01/korpri/2023 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga KORPRI Kabupaten Banyuasin.

Termasuk juga menggunakan dana kas KORPRI Banyuasin tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin No.56/kpts/korpri/2021 tentang Pengelolaann Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukkan Dana Anggota KORPRI Banyuasin.

Sementara tersangka Mirdayani, terkait pertanggungjawaban dana KORPRI Banyuasin yang tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, masing-masing di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.***

Kategori :