Tahun 2023 Program Jampersal Dihapus, Ibu Hamil Diminta Urus BPJS

Kamis 19-01-2023,18:02 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

 

"Hal ini dikuatkan dengan Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/1354/2022 tentang Petunjuk Teknis Jampersal th 2022 bahwa Jampersal berlaku hingga tgl 31 Desember 2022," jelas Rini.

 

BACA JUGA: sebelum-menikah-dan-hamil-wanita-harus-mendapatkan-5-jenis-vaksin-ini

 

Pihaknya telah menyampaikan melalui Puskesmas, untuk melakukan sosialisasi bahwa Jampersal ini sudah tidak berlaku lagi.

 

BACA JUGA: penuhi-jaminan-sosial-pekerja-herman-deru-terima-penghargaan-dari-bpjs-ketenagakerjaan

 

Dinkes melalui Puskesmas telah melakukan pendataan ibu hamil miskin yg belum ada jaminan kesehatan dan telah diusulkan ke BPJS.

 

BACA JUGA: persentase-di-atas-sumsel-ini-7-daerah-termiskin-di-sumsel-banyuasin-bagaimana

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Alamsyah menghimbau warga untuk mengurus jaminan kesehatannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

BACA JUGA: ciki-ngebul-ternyata-berbahaya-orangtua-wajib-tahu-begini-penjelasan-kemenkes

Kategori :