Dipasung 20 Tahun, Ani Akhirnya Dibebaskan

Ani saat hendak dievakuasi--
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Banyuasin Imbau Warga Siaga Hadapi Musim Hujan Ekstrem
“Ani lahir di Talang Andong pada 11 Mei 1988. Kini, ia sudah berada di fasilitas yang lebih layak untuk mendapatkan perawatan intensif. Kami juga akan terus memantau perkembangan kondisinya,” ungkap Nurlaila.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus serupa yang mungkin masih terjadi.
Praktik pemasungan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihentikan.
Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk memastikan ODGJ mendapatkan penanganan yang layak, termasuk akses ke layanan kesehatan jiwa.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kami berharap tidak ada lagi praktik pemasungan di wilayah kami. Jika ada kasus serupa, segera laporkan kepada aparat setempat atau dinas terkait,” tambah Nurlaila.
Pemkab Banyuasin berharap Ani dapat pulih secara bertahap setelah mendapatkan perawatan yang memadai.
Dinas Sosial juga berkomitmen untuk mendukung Ani dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Langkah ini diharapkan menjadi awal kehidupan baru bagi Ani dan contoh nyata komitmen pemerintah dalam menangani kasus ODGJ.
Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap isu kesehatan mental, masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan memahami pentingnya penanganan yang manusiawi bagi penderita gangguan jiwa.
Sumber: