Dipasung 20 Tahun, Ani Akhirnya Dibebaskan

Dipasung 20 Tahun, Ani Akhirnya Dibebaskan

Ani saat hendak dievakuasi--

HARIANBANYUASIN.COM – Praktik pemasungan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah serius di beberapa daerah.

Salah satu kasus menyayat hati terjadi di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Ani (36), seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa, akhirnya dibebaskan setelah dipasung selama 20 tahun.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Resmi Umumkan Dirut PDAM Tirta Betuah, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Truk Seruduk Sepeda Motor di Pulau Harapan

Ani, yang merupakan anak dari almarhum M. Yusuf, dipasung di tempat yang tidak layak di dekat rumah keluarganya.

Setelah laporan mengenai kondisi Ani mencuat ke publik, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera bertindak.

Ani kini telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang untuk mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang layak.

BACA JUGA:Gerombolan Tawon Serbu Rumah Warga di Pulau Harapan, Banyuasin

BACA JUGA:Camat Sembawa Buka Pelatihan Pengelolaan Kawasan Rumah Pangan Lestari di Desa Purwosari

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya merespons laporan tersebut dengan cepat.

“Sudah kami turunkan tim dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami rekomendasikan Ani untuk dirawat di RSJ Ernaldi Bahar agar mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Erwin saat diwawancarai.

Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Nurlaila, turut menjelaskan bahwa surat rekomendasi untuk perawatan Ani telah diterbitkan dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Kondisi Jalan Rusak Parah di Desa Lubuk Rengas, Warga Berharap Perhatian Pemerintah

Sumber: