Pemkab Banyuasin Buka 4.960 Formasi PPPK 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya!
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengumumkan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024--bkpsdm.banyuasinkab.go.id
HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengumumkan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran melalui surat pengumuman nomor 539/PANSEL/BKPSDM/2024.
Untuk tahun ini dibuka formasi sebanyak 4.960 dengan rincian 828 Formasi Tenaga Guru, 246 Formasi Tenaga Kesehatan dan 3.886 Formasi Tenaga Teknis.
Adapun ketentuan pelamar adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:BNN Buka Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2024, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Dibuka 1 Oktober 2024, Simak Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
A. Tenaga Guru
1. Pelamar Prioritas (P1), adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan Lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Bagi P1 Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang berasal dari Luar Kabupaten Banyuasin atau dari Sekolah Swasta wajib memiliki Surat Izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Kabupaten Banyuasin dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.
BACA JUGA:Minat Ikuti Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen ini!
BACA JUGA:BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Catat Tanggalnya!
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Kabupaten Banyuasin.
Guru Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
3. Guru Non ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, terdiri tas:
BACA JUGA:Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024, Apakah PPPK harus Mengundurkan Diri ?
BACA JUGA:14 Website Resmi untuk E-Meterai CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Intansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sumber: bkpsdm.banyuasinkab.go.id