Heboh Anak SD Kecanduan Hubungan Badan, Indonesia Darurat Pergaulan Bebas?
Ingga Rolin--
BACA JUGA:Warga Terjangkit HIV/AIDS, Ada Apa?
Peran orang tua disini bukan hanya mengandalkan ibu yang notabene madrasatul ula bagi anaknya, tetapi juga dibutuhkan peran ayah sebagai kepala keluarga yang memberikan nasihat serta contoh kepada anaknya.
Kedua orang tua harus bertanggung jawab penuh atas anaknya, termasuk dalam menjaga agar anak-anak tidak terlibat sex bebas.
Media sosial juga punya andil negatif yang menjerumuskan anak-anak kita sekarang.
Media sosial yang mudah diakses, termasuk mudahnya mengakses pornografi, membuat pemikiran anak makin liar dan rasa penasaran makin menjadi untuk merasakan sensasinya.
Bahkan, pemerintah yang memiliki wewenang penuh menutup situs situs pornografi pun tak bisa kita andalkan.
Alih-alih mengandalkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang mencegah situs pornografi yang menyebabkan zina, pemerintah malah menerbitkan undang-undang yang seolah-olah membolehkan zina.
Bunyi Pasal 60 UU kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 salah satunya berbunyi bahwa "tindakan aborsi diperbolehkan jika usia kehamilan maksimal 40 hari terhitung sejak hari pertama haid" jelas sekali pemerintah melegalkan aborsi.
Pemerintah sibuk mengatasi akibatnya, tanpa memberikan solusi penyebabnya.
Sistem yang dipakai negara saat ini terbukti tidak menjadikan masyarakat baik dari segi moral maupun norma.
Malah membuat kerusakan di masyarakat makin menjadi. Remaja yang akan menjadi harapan di negeri ini justru menjadi pelaku seks.
Ia mengikuti arus dengan pergaulan bebas yang pelan-pelan menggerogoti akal pikiran hingga tingkah laku yang merusak masa depan mereka.
Sudah jelas zina itu haram. Terdapat beberapa ayat Al-Quran yang secara detail membahas zina. Allah Swt. berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Allah juga berfirman,
Sumber: