BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Perbudakan Modern, Buruh belum Sejahtera?

Perbudakan Modern, Buruh belum Sejahtera?

Yulianah (Aktivis Muslimah)--

BACA JUGA:Remaja Gaul, Harus Pacarankah?

Perjuangan untuk kesejahteraan buruh termuat dalam Tuntutan utama para buruh berupa penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (PKSP) mengatakan Omnibus Law mengekspoitasi buruh dengan membuat model perbudakan zaman modern.

Beberapa melalui kebijakan outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu kontrak, dan pemberian upah yang murah (CNN,13/5/2022).

Tuntutan tersebut merupakan cerminan bahwa kondisi buruh jauh dari kata sejahtera.

Setiap harinya, kehidupan mereka diisi dengan bekerja membanting tulang dari pagi hingga petang demi mendapatkan yang tidak seberapa.

Bahkan, pendapatan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang harganya terus meningkat. 

Perbudakan Modern Atas Nama UU Sesuai pernyataan Said Iqbal, bahwa saat ini telah terjadi perbudakan modern.

Dahulu, sekedar untuk bertahan hidup bayak para budak bekerja keras untuk tuannya dan mendapat sedikit makanan.

Realitas buruh saat ini hampir sama, upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari layak, bahkan sebagian memperoleh upah yang tidak manusiawi. 

Saat ini, kekayaan alam dikuasai oleh segelintir orang yang mendapatkan hak pengelolaan dari penguasa.

Adapun rakyat hanya berposisi sebagai buruh kasar dengan upah yang minimal.

Padahal, SDA di Indonesia ini sangatlah melimpah dan kaya, tetapi banyak rakyatnya terbilang miskin karena SDA di Indonesia sudah diambil alih oleh pengusaha asing.

Rakyat Indonesia hanya dijadikan buruh kasar dengan upah yang minimum.

Kondisi buruh semakin mengenaskan ketika UU Cipta Kerja disahkan karena hak-hak buruh di rampas, sedangkan para kapitalis mendapatkan banyak hak istimewa. 

Sumber: