Jelang Arus Mudik Lebaran Angkutan Barang Dibatasi, Cek Tanggal dan Ruas Jalan Serta Jenis Mobil yang Disasar

Jelang Arus Mudik Lebaran Angkutan Barang Dibatasi, Cek Tanggal dan Ruas Jalan Serta Jenis Mobil yang Disasar

Mulai 5-16 April 2024 diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang baik di ruas jalan tol maupun jalan non tol menjelang arus mudik Lebaran tahun 2024.--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Menjelang arus mudik Lebaran tahun 2024 bakal ada pembatasan operasional kendaraan yang melintas. Baik di ruas jalan tol maupun non tol.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Direktur Jendral Bina Marga.

Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

BACA JUGA:Ditinggal Pasangan Politik, Askolani Bakal Cari 'Pendamping' Baru, Ini Kriterianya !

BACA JUGA:Pasien ODGJ Dua Hari Diduga Tak Ditangani Pihak RSUD Banyuasin, Kondisinya Memilukan

Mobil barang dengan kereta tempekan, mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, berupa hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan

Lalu, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain bahah bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

BACA JUGA:Ingin jadi Pegawai BUMN? Simak Tata Cara Dan Alur Online Registrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Pakan ternak, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, epeda motor mudik dan balik gratis serta barang pokok.

Sementara, pemberlakukan pembatasann operasional angkutan barang ini mulai berlaku, Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ruas pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol:

BACA JUGA:Honorer Banyuasin Bersiap! Jalur Khusus PPPK Dibuka, 3.886 Tenaga Teknis Bakal Diangkat Jadi ASN

Sumber: