Mengedarkan Sabu, Nenek-nenek di AK Bakti Banyuasin Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Mengedarkan Sabu, Nenek-nenek di AK Bakti Banyuasin Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

RA, warga Desa AK Bakti, Air Kumbang, Banyuasin yang ditangkap polisi diduga mengedarkan sabu.--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Meski telah berstatus sebagai nenek, tidak membuat wanita berinisial RA untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Warga Desa Air Kumbang Bakti, Air Kumbang, Banyuasin, Sumatera Selatan ini malah nekad mengendarkan barang haram berupa sabu.

Tak ayal, atas perbuatannya, RA akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Warga Pangkalan Balai Banyuasin Diciduk Satresnarkoba Polres Banyuasin

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Penangkapan RA dilakukan, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di RT 01 Desa Air Kumbang Bakti, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah RA.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 52 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,56 gram," katanya.

BACA JUGA:Banyuasin Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

BACA JUGA:Pemilu 2024 di Banyuasin, Banjir Rendam 18 Titik Lokasi Tempat Pemungutan Suara

"Kemudian 1 bal plastik klip bening, 1 buah tas merk Gucci warna hitam, 1 buah sekop plastik, dan uang tunai Rp 50 juta," ungkap AKP Yogie.

RA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Yogie.

BACA JUGA: Kotak Suara di Muara Padang Basah Kehujanan, KPU Banyuasin Sigap Lakukan Pengeringan

Sumber: