Warga Manggus Tolak Nyoblos di TPS Jauh, KPU Banyuasin Beri Penjelasan

Warga Manggus Tolak Nyoblos di TPS Jauh, KPU Banyuasin Beri Penjelasan

Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta menjawab terkait TPS 31 Bukit Indah.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sebagian warga RT 36 Dusun Manggus, Kelurahan Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, menolak untuk mencoblos di TPS yang berlokasi di Bukit Indah.

Mereka keberatan karena jaraknya yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, menjelaskan bahwa pendirian TPS di Dusun Manggus sudah sesuai dengan aturan KPU RI.

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Minta Penjelasan KPU Terkait Lokasi TPS Bagi Warga Dusun Manggus

BACA JUGA:Warga RT 36 Dusun Manggus Pangkalan Balai Banyuasin Keberatan Nyoblos di Bukit Indah, Ini Alasannya

Aturan tersebut menyebutkan bahwa di setiap dusun hanya boleh didirikan 2 TPS, termasuk di Dusun Manggus.

"Satu TPS hanya boleh menampung 3000 mata pilih, artinya 2 TPS yang ada di Dusun Manggus hanya boleh menampung 6000 mata pilih. Sedangkan, jumlah mata pilih di Manggus lebih dari 6000," jelas Aang.

Oleh karena itu, sebagian warga Manggus dialihkan ke TPS terdekat, yaitu di Bukit Indah.

BACA JUGA:Gunakan Motor Berknalpot Brong, Pegawai Pemkab Banyuasin Siap-siap Ditilang

BACA JUGA:Bocah 9 Tahun di Rantau Bayur Banyuasin Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Aang mengatakan bahwa jarak antara Manggus dan Bukit Indah tidak terlalu jauh, yaitu sekitar 2 kilometer.

"Terkait teknis dilapangan agar warga tetap menyalurkan hak suaranya pada pemilu 14 Februari nanti, pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait solusi," ujar Aang.

Sementara itu, beberapa warga Manggus yang menolak untuk mencoblos di TPS Bukit Indah mengatakan bahwa jaraknya yang cukup jauh dan tidak ada kendaraan umum yang bisa mengantar mereka ke sana.

BACA JUGA:Indonesia Masters 2024: Fajar/Rian-Fikri Bagas Kompak ke Perempat Final

Sumber: