Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar
Kapolres Banyuasin saat gelar barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1,4 Miliar di Mapolres Banyuasin, Selasa 16 Januari 2024.--
BACA JUGA:Personil Polres Banyuasin Jaga Ketat Kantor KPU Banyuasin, Ada Apa?
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuasin," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
"Kami akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***
Sumber: