Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Banyuasin Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Banyuasin Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungsang.--

BACA JUGA:Kematian Tragis Satu Keluarga di Muba, Diduga Pembunuhan

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan parang dan mengambil handphone milik korban," kata Ricky.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah handphone, yakni iPhone 11 dan Oppo A5s.

Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Masyarakat mengapresiasi kinerja Polsek Sungsang yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. 

Masyarakat juga berharap agar polisi terus meningkatkan patroli di wilayahnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana.***

Sumber: