Kontrak PT. Freeport Hingga 2061, Siapa yang Untung?
![Kontrak PT. Freeport Hingga 2061, Siapa yang Untung?](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/10d076ed055e3fb7b30e6681ebc217e5.jpg)
Hexa Hidayat, S.E--
Bahkan kalau kita lihat di ragam postingan media sosial yang memperlihatkan kemiskinan rakyat Papua. Mereka harus menukar hasil kebun, seperti pisang, atau sayur mayur dengan beberapa mie instan ataupun beras menunujukkan tidak sejahteranya kehidupan yang dijalani.
Rakyat Papua sendiri banyak yang menderita kelaparan hingga berakhir kepada kematian. Sumber daya alam berupa emas, tembaga dan perak sejatinya adalah milik rakyat, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada rakyat. Faktanya, sumber daya alam hari ini telah dikuasai pihak swasta, korporasi, bahkan para kapitalis asing.
BACA JUGA:Melahirkan Generasi Anti Bullying, Mungkinkah?
Freeport sebagai korporasi pastilah merugikan rakyat. Sebab korporasi hanya berorientasi pada keuntungan materi semata. Keberadaan Freeport yang saat ini sebagai salah satu tambang terbesar di dunia milik Amerika Serikat (AS) adalah wujud nyata penjajahan AS atas Indonesia. Alhasil, perpanjangan kontrak Freeport merupakan hegemoni asing terhadap Indonesia.
Ini berarti kemandirian negara dalam mengelola SDA tidak ada. Padahal, pendirian Freeport yang digadang untuk mengatasi inflasi yang terjadi pada tahun tersebut, sehingga keran investasi harus dibuka agar terjadi kestabilan ekonomi. Pada faktanya, ekonomi makin mengalami keterpuruikan dengan meningkatnya utang negara dari tahun per tahunnya.
Meskipun Freeport banyak menimbulkan malapetaka, namun pemerintah seolah tidak berkutik terhadapnya. Terbukti, tidak ada yang berani untuk mengevaluasi malah justru yang terjadi sebaliknya, perpanjangan kontrak terhadap malapetaka.
BACA JUGA:Peran dan Fungsi Air
Status Kepemilikan Sumber Daya Alam dalam Islam
Sumber daya alam termasuk kategori kepemilikan umum, maka pemanfaatannya harus dirasakan oleh seluruh rakyat. Jika aktivitasnya memerlukan penambangan, maka negara harus berperan untuk mengelolanya secara langsung tanpa ada campur tangan pihak swasta. Tentu saja hasilnya akan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Namun, hal ini mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini yang aturannya bukan berasal dari Allah Swt. Ekonomi kapitalisme meniscayakan terjadinya liberalisasi ekonomi, seluruh kekayaan sumber daya alam boleh dikuasai oleh siapa saja yang memiliki modal untuk mengelolanya.
Rasulullah bersabda,” Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Ibnu Dawud, Ahmad Ibnu Majah). Dalam hal ini sumber daya mineral yang dapat menghasilkan api termasuk emas, perak dan tembaga termasuk ke dalam kepemilikan umum. Maka, berpindahnya kepemilikan kepada pihak swasta adalah haram.
BACA JUGA:Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dengan Sistem Pendidikan Islam
Karenanya, pemberian izin kepada swasta untuk pengelolaan tambang apalagi perpanjangan kontrak jelas bertentangan dengan Islam.
Otomatis izin atau kontrak batal demi hukum dan tidak berlaku. Rasulullah Saw bersabda, “ setiap syarat yang tidak ada di kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat.(HR Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban)
Hal ini berarti kontrak PT. Freeport batal di mata hukum syariah. Bila Freeport sudah mengeluarkan banyak biaya terkait penambangan, biaya akan diperhitungkan dan dikembalikan setelah dihitung dengan hasil tambang yang diambil.
Sumber: