MK Tolak Gugatan PHPU Kabupaten Banyuasin, Askolani: Alhamdulillah Ini Keputusan yang Adil
--
HARIANBANYUASIN.COM - Ditolaknya gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Banyuasin oleh Mahkamah Konstitusi, direspons dengan ucapan syukur dari Bupati Terpilih hasil Pilkada Banyuasin, Askolani.
"Masyah Allah, alhamdulillah atas doa, dukungan dan pilihan masyarakat Banyuasin dan terima kasih kepada semua hakim MK atas keputusan yang sangat adil," ungkap Askolani, usai putusan sidang, Selasa 4 Februari 2025.
Namun demikian Askolani tak ingin jemawa menanggapi hasil yang positif ini.
BACA JUGA:Harobin Mustofa Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kasus yang Menjeratnya!
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Banyuasin atas kasih sayang dan kebesaran serta kuasa Allah SWT," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa 4 Februari 2025.
Salah satu PHPU yang dibacakan hasil putusannya adalah terkait gugatan yang diajukan oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02.
Dari hasil putusan bernomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025, yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo bahwasanya gugatan berupa dugaan money politics ternyata bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup menyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran.
"Selain itu, telah ternyata selain tiga laporan yang diajukan ke Bawaslu Banyuasin terkait dugaan money politics di 3 kecamatan serta satu pelanggaran TSM yang ditujuan ke Bawaslu Sumsel ternyata pemohon tidak membuat laporan dugaan money politics di 9 kecamatan," baca Suhartoyo.
"Dengan demikian, telah ternyata bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon tersebut tidak cukup menyakinkan Mahkamah terlah terjadinya pelanggaran berupa tindakan money politics yang bersifat terstruktur, sisematis dan masif."
"Dan sehingga kemudian dapat mempengaruhi hasil pemilihan suara pada Pemilihab Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024," ucapnya.
Bahwa berdasarkan seluruh uratan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap daki-dalil pokok permohonan Pemohan.
Oleh karena itu, terhadap permohonan a guo tidak terdapat alasan unuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
Sumber: