Kabut Asap: Dinas Pendidikan Kota Palembang Pangkas Jam Pelajaran, Siswa Dihimbau Kenakan Masker
Aktivitas belajar di salah satu sekolah di Kota Palembang, mulai hari ini, 30 September 2023, jam belajar dikurangi akibat dampak kabut asap.--
PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel, mengakibatkan kabut asap kian tebal dan mulai mengganggu aktivitas.
Melihat kondisi ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan surat edaran dengan mengubah jadwan mengajar sebagai dampak kabut asap.
Surat edaran bernomor 420/3400/DISDIK/2023 tentang perubahan jadwal mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Dalam surat edaran itu, disebutkan jika seluruh satuan pendidikan tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/swasta sederajat. Untuk waktu setiap jam pelajaran (JP) di sekolah massing-masing dikurangi 10 menit.
Kemudiann, untuk kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan. Seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya.
Lalu, waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswaa dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Serta kegiatan istirahat ditiadakan.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama dilluar ruangan.
Sementara itu, mulai Sabtu 30 September 2023, penerapan perubahan jam belajar di sekolah sudah mulai diterapkan di ssekolah-sekolah.
Kebijakan ini pun mendapatkan respons positif dari para orang tua. Mereka mengaku sangat khawatir dengan kondisi udara di Kota Palembang yang makin tidak sehat.
BACA JUGA: Waspada! Dampak Kabut Asap bagi Kesehatan: Ancaman Serius yang Harus Diatasi
"Kabut asap dalam satu minggu lebih ini terasa makin pekat saja. Sempat berharap agar anak-anak sekolahnya dimajukan atau diliburkan karena khawatir dengan kesehatan mereka," ujar Mulia, warga Plaju.
Kata dia, dengan perubahan jam masuk dan mengurangi jam pelajaran, cukup menjadi solusi.
Sumber: