Kenapa Warna Paspor di Indonesia Berbeda-beda? Simak Kegunaan dan Pemegangnya

Kenapa Warna Paspor di Indonesia Berbeda-beda? Simak Kegunaan dan Pemegangnya

Jenis paspor yang digunakan di Indonesia.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Bila ingin melakukan perjalanan keluar negeri, dokumen yang diperlukan adalah paspor.

Di dalam paspor memuat sejumlah data diri pemegang atau pemiliknya. Antara lain berupa, foto, informasi pribadi, dan tiket untuk pergi ke luar negeri.

Nah, untuk membuat sebuah paspor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Luar Biasa, Guru di Banyuasin Ini Raih Anugerah Inovator Sumsel Tahun 2023, Ini Identitas dan Inovasinya

Tentu saja, membuat paspor disesuaikan dengan tujuan perjalanannya ya, karena jika ingin keluar negeri hanya untuk berwisata tentu akan berbeda bagi yang tujuannya untuk perjalanan dinas bagi pejabat pemerintahan.

Sudah tahu belum sih, kalau di Indonesia ada 3 jenis paspor yang digunakan?

Nah kalau belum tahu dan paham kegunaannya masing-masing, simak penjelasan di bawah ini.

BACA JUGA:Selamat! Banyuasin Raih 5 Penghargaan di Anugerah Inovator Sumsel 2023

1. Paspor Biasa (Biru)

Paspor bersampul biru ini dikenal juga dengan paspor umum. Kenapa umum? sebab paspor ini paling banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Pemilik paspor ini bisa menggunakannya hanya untuk tujuan perjalanan pribadi.

Misalnya untuk wisata, bisnis, studi atau bahkan hanya untuk mengunjungi keluarga atau rekan diluar negeri.

2. Paspor Dinas (Merah)

Paspor dinas yang bersampul warna merah ini hanya untuk perjalanan dinas dan diberikan kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan resmi. 

Sumber: