Situasi di Desa Paldas Banyuasin Sudah Kondusif, Polres Banyuasin Tempatkan Puluhan Personil
![Situasi di Desa Paldas Banyuasin Sudah Kondusif, Polres Banyuasin Tempatkan Puluhan Personil](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/f811df29e9f1d02132cc05e52380e04a.jpg)
Kapolres Banyuasin AKP Ferly Rosa Putra.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Suasana di lokasi tambang batubara di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, sudah aman dan kondusif.
Puluhan personel Polres Banyuasin berjaga di lokasi agar kejadian tidak lagi terulang.
"Kita tempatkan puluhan personel untuk melakukan pengamanan," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Sabtu 2 September 2023.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berujung pada perbuatan pidana.
BACA JUGA:Bentrok Penghentian Tambang Batubara di Desa Paldas Banyuasin, Dua Unit Mobil Dibakar
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Banyuasin untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan terkait aspirasi masyarakat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya sebanyak dua kendaraan mengalami rusak berat, setelah dibakar warga, Jumat 1 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.
Puluhan masyarakat Desa Paldas yang mendatangi lokasi tambang batubara terpancing emosi, lantaran keinginan warga yang tak direspons.
BACA JUGA:Buntut Penghentian Tambang Batubara di Paldas Banyuasin, Ini Penjelasan Kapolres Banyuasin
Setidaknya, dua kendaraan yakni dumtruk dan mobil double cabin rusak berat setelah dibakar warga.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun satu orang sopir dump truk, mengalami luka ringan.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Desa Paldas Hardaya menegaskan kejadian tersebut bukan bentrok antara warga melainkan murni dari luapan emosi spontanitas masyarakat sebagai wujud protes dari keinginan warga yang tak kunjung dianulir.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Masyarakat Desa Paldas Banyuasin yang Berujung Pembakaran 2 Kendaraan
"Di lokasi situasi sudah aman dan kondusif. Kami juga minta masyarakat agar tidak bertindak yang berujung pelanggaran hukum," pungkasnya.*
Sumber: