Begini Penjelasan Masyarakat Desa Paldas Banyuasin yang Berujung Pembakaran 2 Kendaraan

Begini Penjelasan Masyarakat Desa Paldas Banyuasin yang Berujung Pembakaran 2 Kendaraan

Anggota Polres Banyuasin yang sudah berjaga di lokasi bentrok di tambang batubara di Desa Paldas.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Warga Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Hardaya menjelaskan duduk perkara kemarahan warga Paldas sehingga berujung pada pembakaran dua unit kendaraan. 

Katanya, sebelumnya, masyarakat Desa Paldas meminta penyetopan aktivitas pembuatan jalan tanpa permisi.

Tambang batubara yang diketahui milik PT. Basin Coal Mining(MCM) itu berlokasi di Desa Paldas. 

BACA JUGA:Bentrok Penghentian Tambang Batubara di Desa Paldas Banyuasin, Dua Unit Mobil Dibakar

Namun permintaan masyarakat tak kunjung diindahkan, akhirnya masyarakat melakukan aksi damai di lokasi aktivitas penimbunan jalan.

Kemudian masyarakat membuat portal dibatas wilayah antara Desa Paldas kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dengan Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Muba. 

Warga pun marah karena portal yang dibuat masyarakat dibuka oleh pihak perusahaan melakukan aktivitas pembuatan jalan untuk rencana penambangan. 

BACA JUGA:Buntut Penghentian Tambang Batubara di Paldas Banyuasin, Ini Penjelasan Kapolres Banyuasin

"Permasalahan ini sudah kami laporkan ke Pemkab Banyuasin. Akhir Wakil Bupati Banyuasin melakukan sidak, dan meminta perusahaan agar menghentikan aktivitas, akhirnya aktivitas sempat berhenti," ujarnya. 

Lalu katanya, Informasi dari Kepala Desa Idil Fitri dan Paisol selaku tokoh masyarakat, bahwa sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan batubara bersama Wakil Bupati Banyuasin. 

"Lalu ada pertemuan itu ada kesepakatan bahwa ada dana Rp 50juta/bulan untuk masyarakat Desa Paldas yang akan direalisasi bulan Januari 2024 mendatang," bebernya. 

BACA JUGA:Cabut Dukungan ke Anies Basweden, Kader Partai Demokrat Turunkan Baliho Anies, Ini Sikap Demokrat Banyuasin

Namun katanya, masyarakat menolak dana atau ganti rugi yang akan diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat tersebut. 

"Masyarakat tetap minta aktivitas dihentikan. Dan menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan," ujarnya. 

Sumber: