BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Dua Kades di Kabupaten Banyuasin di Demo, Ini Kasusnya

Dua Kades di Kabupaten Banyuasin di Demo, Ini Kasusnya

Pendemo saat melakukan aksinya menuntut penonaltifkan dua okum kades di Kabupaten Banyuasin, Selasa 29 Agustus 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUSIN.COM - Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin, di demo masyarakat. 

Puluhan orang yang mengatasnamakan Ormas JPKP Banyuasin menggelar aksi demo di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuasin, Selasa 29 Agustus 2023. 

Mereka mendesak Kepala Dinas PMD Banyuasin memanggil dan memeriksa dua Kepala Desa (Kades) yang terlibat pungli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHT) dan pemalsuan tanda tangan. 

BACA JUGA:Truk Minyak Ilegal Meledak, Sambar dan Hanguskan 1 Unit Rumah di Musi Banyuasin

Adapun oknum kades yang dilaporkan itu yakni Kepala Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau dan Kepala Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin. 

"Berdasarkan Perda Banyuasin No 9 tahun 2014 biaya pembuatan SPHT dibebankan ke masyarakat Rp 500.000," katanya.

"Namun di lapangan Kades mematok Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000," ujar Indosapri. 

BACA JUGA:Pria di Betung Banyuasin Nekat Gantung Diri di Pohon Jambu, Ini yang Jadi Pemicunya

Ia meminta DPMD Banyuasin memanggil, memeriksa dan memberikan sangsi tegas kepada kades Mukut sesui dengan peraturan yang berlaku. 

"Camat juga mesti bertanggung jawab sebab dipastikan terlibat atas dugaan pungli tersebut," ujarnya. 

Selain itu, Kades teluk Tenggulang yang tidak melibatkan Kaur Keuangan Desa.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Warga Sungai Gerong Banyuasin Ditangkap

Sehingga dalam SPJ ada pemalsuan tanda tangan. 

"Kami minta kades ini dinonaktifkan sebagai kades jika memang terbukti," ujarnya. 

Sumber: