Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro--

JAKARTA, HARIANBANYUASIN.COM - Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang illegal di Indonesia, yang  tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi.

Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengharamkan bagi peminjam pinjol illegal untuk membayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka," tegasnya.

BACA JUGA:BPD 'Merengek' Minta Motor Dinas, Bupati Banyuasin Berikan Jawaban Menohok

"Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal," ucapnya.

"Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara illegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan," bebernya.

"Bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi. Yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” kata Fauzi di Jakarta (14/07) ketika merespon masalah pinjol yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA:Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, 3 Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangannya

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut,  pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK dan oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan.

Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

BACA JUGA:Jalan 8 Desa di Kecamatan Rantau Bayur Masih Rusak, Ini Tanggapan Bupati Banyuasin

Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Ketiga, pelaku pinjaman online ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis.

Sumber: