Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro--
Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.
BACA JUGA:Banyuasin Rawan Pelanggaran Pemilu, Ini Penyebabnya!
Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, nama pinjol yang illegal yang beredar di publik, jumlahnya sudah mencapai 3m500 lebih.
Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.
Sementara yang bagi masyarakat yang pinjam di pinjol yang legal atau sudah mendapat izin dari OJK.
Fauzi menyarankan dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK.
Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjaman online bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan.
Serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.
Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di tanah air.
Sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.
“Tapi kenyataannya mereka seperti lintah darat yang menjebak masyarakat," katanya.
Di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan 1, 2 jam cair.
Keberadaan pinjol ini baik legal apalagi illegal ini sangat meresahkan masyarakat.
Ada pasangan suami istiri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol.
Sumber: