Usai Libur Sekolah Berakhir, Awal Tahun Pembelajaran Baru Sekolah Wajib Gelar Kegiatan Ini
Pelaksanaan LDK pada kegiatan MPLS tahun 2022.--Foto dokumen harianbanyuasin.com
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Setelah memasuki tahun pembelajaran baru sejumlah satuan pendidikan menyiapkan diri untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS berlaku bagi peserta didik baru. Seperti bakal dilaksanakan SMAN 1 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebidayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, MPLS dilakukan pada hari pertama masuk sekolah.
BACA JUGA:Punya Rencana Menikah dalam Waktu Dekat? Catin harus Lengkapi Syarat Ini
Di antara kegiatannya adalah pengenalan program-program sekolah, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal terhadap kultur sekolah.
Satu di antara aturan MPLS adalah larangan perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya.
Bahkan, ada larangan untuk melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara MPLS.
BACA JUGA:Pembunuhan Kadus Nunggal Sari Pulau Rimau, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
MLPS wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Tujuan MPLS bagi siswa-siswi baru yakni, mengenali potensi diri siswa baru.
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
BACA JUGA:Wujudkan DOB Banyuasin Timur, Ketua Dewan Presidium Harapkan Hal Ini ke Presiden Jokowi
Antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
Kemudian, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Sumber: