Pembunuhan Kadus Nunggal Sari Pulau Rimau, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Empat tersangka pembunuhan suami istri di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.--
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini warga Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau.
BACA JUGA:Waduh! Fungsional Tol Kapal Betung hanya Akan Dilalui Presiden, Tidak untuk Umum?
Tewasnya pasangan suami istri itu, setelah menjadi korban perampokan yang terjadi Rabu, 12 Oktober 2022, silam.
Kedua korban, ditemukan tewas di tempat tidur dengan kondisi kaki dan tangan dalam keadaan terikat.
Di tubuh korban terdapat luka robek, luka jeratan tali dan luka memar pada tubuh kedua korban.
Polisi pun dengan cepat bergerak dan berhasil menangkap 4 pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya bernama Kevin, tewas di tembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.*
Sumber: