Apakah Kamu Tahu 5 Warna Plat Yang Ada di Indonesia?
5 warna plat kendaraan yang ada di Indonesia--Instagram kemenhub151
BANYUASIN, HARIANBANYUASIN.COM – Plat kendaraan berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan yang biasanya terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Huruf dan angka pada plat kendaraan menunjukkan informasi mengenai kendaraan seperti model, tahun pembuatan, wilayah kendaraan dan lainnya.
Plat nomor atau nomor polisi pada kendaraan berjumlah dua yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
BACA JUGA:Hanya Untuk Anda Yang Memiliki Jantung Kuat, Ini 5 Wahana Ekstrem di Dunia
Pemasangan plat pada kendaraan harus sesuai aturan dan tidak boleh ditutupi atau terhalang benda lain.
Jika Kamu perhatikan dengan seksama, Kamu akan mendapati ada beberapa warna plat kendaraan yang ada di Indonesia.
Warna apa sajakah itu? Yuk simak penjelasannya!
BACA JUGA:Bikin Petani Auto Kaya, Ini 6 Rempah-rempah Termahal di Dunia
1. Plat Putih
Plat putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi milik perorangan, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
Warna plat putih ini menggantikan kebijakan plat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih untuk pemilik kendaraan milik perorangan.
Penggantian ini diberlakukan sejalan dengan upaya kepolisian dalam menerapkan e-tilang di Indonesia.
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini 6 Mainan Termahal di Dunia
Hal ini dikarenakan plat hitam dengan warna putih lebih sulit dibaca oleh kamera CCTV sehingga menyulitkan proses identifikasi kendaraan.
Sumber: