Tuntutan Warga Tegal Binangun: Uji Materi tak Bakal Dilakukan, Asal Gubernur Sumsel Lakukan Ini

Tuntutan Warga Tegal Binangun: Uji Materi tak Bakal Dilakukan, Asal Gubernur Sumsel Lakukan Ini

Aksi penolakan warga Tegal Binangun untuk menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.--Foto dokumen harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Warga Tegal Binangun di 4 RT yang bermukim di dua komplek tetap kekeuh untuk tetap menjadi bagian dari Kota Palembang.

Upaya untuk mempertahankan keinginan itu, Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) akan segera mengajukan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai menegaskan uji materi Permendagri Nomor 134/2022 akan mereka ajukan ke Mahkamah Agung, jika di tingkat provinsi tak menemui solusi yang menguntungkan warga Tegal Binangun.

BACA JUGA:Terkait Desakan Warga Tegal Binangun, Gubernur Sumsel Angkat Bicara

"Kalau memang Gubernur atau Mendagri tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, kami akan ajukan uji materi ke MA," jelas Suhardi, dihubungi harianbanyuasin.com, Jumat 9 Juni 2023.

"Nah, kalau masalah ini bisa selesai di provinsi, tentu upaya uji materi itu tidak akan kami lakukan," ujarnya.

"Uji materi ke MA ini sebagai langkah terakhir yang kami ambil, jika menemui jalan buntu," tegas Suhardi.

BACA JUGA:Masyarakat Tegal Binangun Demo, Bupati Banyuasin Sampaikan Tanggapan Ini

Dia mengaku sangat kecewa, jika persoalan ini terus menjadi polemik.

Terlebih Gubernur Sumsel tidak mampu mendengarkan aspirasi masyarakat Tegal Binangun.

"Malu lah, masak masalah ini harus sampai ke Mendagri. Sampai uji materi," tambahnya.

BACA JUGA:Warga 4 RT di Tegal Binangun Kembali Demo, Ini Tuntutannya

Karena, wilayah Komplek Perumahan Taman Sasana Patra dan Patra Abadi ini berdasarkan PP Nomor 23 tahun 1988 merupakan bagian dari wilayah Kota Palembang.

"Wilayah Kota Palembang dalam PP itu seluas 400,61 Km. Tapi di Permendagri 134/2022, luasan wilayah itu berkurang menjadi 352,5 Km," bebernya lagi.

Sumber: