Tuntutan Warga Tegal Binangun: Uji Materi tak Bakal Dilakukan, Asal Gubernur Sumsel Lakukan Ini
Aksi penolakan warga Tegal Binangun untuk menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.--Foto dokumen harianbanyuasin.com
Yang anehnya lagi, kata Suhardi, tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin di kawasan komplek hanya berdasarkan parit.
"Ini yang aneh, masak yang lain wilayah Palembang, sementara 4 RT ini masuk Banyuasin," ucapnya.
Bukan hanya itu saja, selama berpuluh-puluh tahun, masyarakat 4 RT, yang terdiri dari RT 24, RT 25, RT 34 dan RT 41 mengurus administrasi ke Pemkot Palembang.
"KTP ke Palembang, urus KK ke Palembang. Sekolah dan PAM pun ke Palembang," ucapnya.
"Masak tiba-tiba kami harus mengurus ke Banyuasin," tegasnya.*
Sumber: