Warga 4 RT di Tegal Binangun Kembali Demo, Ini Tuntutannya

Warga 4 RT di Tegal Binangun Kembali Demo, Ini Tuntutannya

Warga Komplek Sasana Patra dan Patra Abadi Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin kembali gelar aksi demo menolak bergabung dengan Kabupaten Banyuasin, Minggu 4 Juni 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Warga Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin kembali menyuarakan penolakan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin

Warga 4 RT yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu, berdemo di depan komplek, Minggu 4 Juni 2023.

Warga terdiri dari para bapak, emak dan anak-anak ini kompak menolak Permendagri 134 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bayi yang Ditinggal di SPBU Sudah Dijemput Keluarga, Ternyata Fakta Ini Terungkap

Dimana wilayah komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi saat ini masuk Kabupaten Banyuasin. 

"Kami menolak tegas Permendagri 134 Tahun 2022," tegas Sekretaris FMTSPPA Bersatu, Zainal Abidin.

"Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang," ujarnya.

BACA JUGA:Jalan di Desa Wisata Sungsang Mengalami Kerusakan, Ini Kata Pengunjung

Ia mengatakan setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemkot Palembang.

Terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

“Daerah 4 RT ini dari dulu itu Kota Palembang masuk pada Kelurahan Plaju Darat,"jelasnya.

BACA JUGA:Di Tempat Wisata di Banyuasin Ini Pengunjung Keluhkan Mahalnya Ongkos Naik Becak

Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988, Kelurahan Plaju Darat sudah ada,” bebernya.

Namun sambungnya, Permendagri 134 tahun 2022 keluar, dan wilayah 4 RT ini masuk Kabupaten Banyuasin.

Sumber: