PPK Rambutan Tetapkan DPSHP Pemilu 2024, Ini Jumlah Pemilih

PPK Rambutan Tetapkan DPSHP Pemilu 2024, Ini Jumlah Pemilih

PPK Kecamatan Rambutan, Banyuasin telah menetapkan DPSHT Pemilu 2024. --

Serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat dalam rangka menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPSHP Akhir  yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih," jelasnya.

"Pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih," tambahnya.

"Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya," ujarnya.

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. 

"Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS  adalah pemilih yang telah meninggal," urainya.

"Pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah," bebernya.

"Lalu pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri," katanya. 

Katanya, masyarakat bisa menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU Kabupaten Banyuasin dengan mengisi formulir model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.

"Bukti  dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya," jelasnya lagi.

"Yaitu KTP-el, KK, paspor, surat perjalanan laksana paspor dan surat keterangan kematian," ujarnya. 

Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. 

Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK Kecamatan Rambutan atau KPU Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi data.

"Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut," bebernya.

Nantinya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat.

Sumber: