Oknum Warga Pangkalan Balai dan Selat Penuguan Banyuasin Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Tiga pelaku penggelapan uang perusahaan milik PT Hindoli Cargil Pulau Rimau.--
Peran masing-masing pelaku Nathan Pangaribuan menikmati hasil selisih gaji.
Menyuruh Asep membuat absen fiktif dan menerima hasil dari absen fiktif tersebut.
“Jadi peran Asep membuat absen fiktif dan membuat absen real," katanya.
"Sedangkan pelaku Rudi mengkompulir KTP guna di masukkan dalam absen fiktif," tambahnya.
"Juga mentransfer hasil selisih gaji karyawan,” jelas dia.
Barang bukti yang disita yaitu tiga lembar bukti transaksi selisih gaji karyawan dari Rudi kepada Nathan selama bulan Desember 2022 dan Januari, Februari 2023.
"Tiga lembar absen real atau asli pekerja lapangan,"bebernya.
"Kemudian bulan Desember 2022 dan bulan Januari, Februari 2023," ujarnya.
Kemudian tiga lembar absen fiktif yang dikirim oleh pelaku ke admin PT guna mencairkan gaji pekerja dari bulan Desember 2022 dan bulan Januari, Februari 2023.
”Pelaku dikenakan Pasal 374 Jo 55, 56 subsider pasal 372 KUHPidana,” pungkas dia.*
Sumber: