Oknum Warga Pangkalan Balai dan Selat Penuguan Banyuasin Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Oknum Warga Pangkalan Balai dan Selat Penuguan Banyuasin Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tiga pelaku penggelapan uang perusahaan milik PT Hindoli Cargil Pulau Rimau.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM -  Asep Purwantoro, warga Perumahan Villa Bukit Indah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi. 

Ia ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan uang perusahaan di PT Hindoli Cargil Pulau Rimau. 

Tak hanya Asep, polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya.

BACA JUGA:9 Kecamatan di Kabupaten Banyuasin Usulkan Pemekaran, Sudah Siapkan Lahan 90 Hektar

Yakni Nathan Pangaribuan (33), warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Rudianto (41), warga Desa Ringin Harjo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin. 

Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafaruddin mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan pihak perusahaan. 

BACA JUGA:Terpeleset di Sungai, Warga Sungsang Banyuasin Ini Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut Kapolsek, pelaku Nathan Pangaribuan memalsukan absen pekerja lapangan.

Sehingga terjadi selisih gaji karyawan.

Adapun selisih gaji karyawan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022, Januari dan Februari 2023.

BACA JUGA:Sebelum Dirampok dan Dibunuh, Korban Minta Ini Kepada Pelaku

“Akibat kejadian tersebut PT Hindoli Cargil mengalami kerugian sebesar Rp 39.616.760,00," ungkap dia.

Dikatakan dia, pelaku memalsukan absen pekerja lapangan dengan membuat yang tidak bekerja menjadi bekerja selama kurun waktu 3 bulan.

Sumber: