Dua Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Ton Pupuk

Dua Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Ton Pupuk

Polda Sumsel saat press rilis terkait penangkapan 3 pelaku yang diduga menjual pupuk ilegal di Banyuasin dan Musi Banyusin.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Dua pedagang pupuk ilegal di kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dibekuk polisi.

Dua pedagang pupuk ilegal tersebut berinisial NS dan AM yang menjual pupuk ilegal di wilayah Banyuasin.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 18,8 ton pupuk ilegal. Yang dikemas dari dalam 376 karung, masing-masing 50 Kg.

BACA JUGA:Jenazah Tauke Sawit Pulau Rimau Selesai Divisum, Ini Hasilnya

Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Surya Wibowo menjelaskan dari hasil pengembangan kemudian ditangkaplah MF.

MF merupakan pedagang pupuk ilegal di kawasan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari tangan MF disita barang bukti pupuk ilegal sebanyak 13 ton yang dikemas dalam karung dari dua merek yang berbeda.

BACA JUGA:Selain Tangan Diikat Kain, Pelaku Juga Lakukan Ini pada Tauke Sawit Pulau Rimau

"Total pupuk ilegal yang disita dari ketiga pelaku sekitar 31,8 ton. Yang merupakan pupuk tanpa izin edar yang berasal dari Gresik, Jawa Timur," kata  Bagus, saat press rilis di Polda Sumsel, Rabu 17 Mei 2023, lalu.

Dan memang benar, puluhan ton pupuk ini setelah dicek di Kementerian Pertanian, ternyata pupuk yang mereka jual tidak terdaftar dan berpotensi merugikan petani. 

"Kita masih terus mengembangkan peredaran pupuk non subsidi ilegal," ujarnya.

BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Truk Kayu Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Sejauh ini, barang bukti sudah diamankan dan dititipkan di gudang pupuk yang berada di kawasan Sukarami, Palembang," imbuhnya.*

Sumber: