Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Tapi Ada Syaratnya!
--
“Sejak kita buka awal tahun tadi, sudah ada 15 orang yang mengajukan perkara prodeo ini. Kita masih menunggu untuk mengisi kuota yang tersedia,” kata Achmad Fikri.
Dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan program perkara prodeo seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, dokumen lain seperti Kartu Program Keluarga Harapan atau PKH dan sejenisnya serta para pihak berdomisili di Banyuasin.
“Silakan datang ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai, sampaikan dokumen di PTSP, ajukan dan akan diverifikasi oleh sekretaris. Kalau memang dianggap layak akan diteruskan ke Ketua Pengadilan dan akan diberikan izin untuk peradilan prodeo,” jelas Hakim Fikri.*
Sumber: