Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Tapi Ada Syaratnya!

Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Tapi Ada Syaratnya!

--

 

“Sebetulnya program alokasi DIPA untuk pengadilan agama dalam pelayanan kepada masyarakat ini ada beberapa item seperti sidang di luar gedung dan perkara prodeo. Nah berperkara gratis ini bagian dari perkara prodeo,” ujar Hakim Fikri.

 

Namun demikian, sambung Ketua PA Pangkalan Balai, tidak semua jenis perkara bisa dilayani perkara prodeo.

 

“Terutama perkara perdata, tidak ada biaya tidak ada perkara,” katanya.

 

Lebih jauh dia menjelaskan, jenis perkara yang termasuk dalam layanan berperkara gratis ini adalah perceraian.

 

Biaya yang digratiskan dalam perkara ini seperti panjar biaya perkara, redaksi, materai, ATK dan biaya proses dan biaya panggilan.

 

“Di dalam perkara prodeo dari awal hingga putusan sidang gratis,” ujarnya.

 

Tahun ini, sebut Achmad Fikri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengalokasi 25 perkara kepada Pengadilan Agama Pangkalan Balai.

 

Sumber: