Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Tapi Ada Syaratnya!

Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Tapi Ada Syaratnya!

--

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com – Berperkara di Pengadilan Agama PANGKALAN BALAI bisa gratis. Namun tentunya harus memenuhi syarat.

 

Ya, tahun ini pengadilan Agama kembali menyediakan program berperkara gratis atau perkara prodeo.

 

Program berperkara gratis ini menggunakan biaya DIPA dari Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

 

 

Tahun ini, Pengadilan Agama Pangkalan Balai mendapat 25 perkara dalam program berperkara gratis.

 

Seperti diketahui, perkara prodeo adalah orang yang sedang berperkara namun memiliki ekonomi yang lemah atau prasejahtera.

 

Oleh sebab itulah, program perkara prodeo ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya di pengadilan agama.

 

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Achmad Fikri Oslami, S.H.I.,M.H.I., mengatakan,  program berperkara gratis ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.

Sumber: