BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tanda-tanda Iuran BPJS Bakal Naik?

BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tanda-tanda Iuran BPJS Bakal Naik?

--

''Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu 14 Januari 2023, lalu.

 

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' lanjut Menkes Budi.

 

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

 

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

 

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

 

1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

 

2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

Sumber: