BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tanda-tanda Iuran BPJS Bakal Naik?

BPJS Kesehatan Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tanda-tanda Iuran BPJS Bakal Naik?

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

 

Dan ternyata penyesuaian tarif itu berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

 

Apakah dalam waktu dekat ini juga bakal ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan?

 

Mengutip laman resmi Kemenkes RI, jika aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

 

Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

 

Selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

 

Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

 

Sumber: