Ini Aturan Kerja dan Cuti Pekerja dalam Perpu Cipta Kerja

--
“Huruf b, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat 2 huruf b.
Sedangkan ayat 3 dan 4 membahas mengenai cuti. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, tertulis di ayat 3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang disebut mengatur libur satu hari dalam seminggu. Menurut Kemnaker itu adalah hoaks yang berkembang.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur. Dikatakan bahwa Perpu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau waktu libur,” jelasnya.
“Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketetenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja.
Dia menjelaskan, Perpu Cipta Kerja sesungguhnya tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Persoalan libur itu nantinya bakal diatur berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja atau buruh.
"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan bersama antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Menurut Indah, yang menjadi concern pemerintah adalah Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) yang menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam dalam seminggu.
Sumber: