Ini Aturan Kerja dan Cuti Pekerja dalam Perpu Cipta Kerja

Ini Aturan Kerja dan Cuti Pekerja dalam Perpu Cipta Kerja

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentant Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

 

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyampaikan bahwasanya penerbitan Perpu tersebut berdasarkan sejumlah alasan mendesak sepreti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

 

Yang tak kalah pentingnya adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja juga menjadi alasan.

 

Namun, menelisik Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan. Salah satunya yakni terkait aturan hari libur dan hari kerja.

 

Bagimana aturan libur, cuti dan istirahat Panjang pekerja dalam Perpu Cipta Kerja tersebut?

 

Dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu, yakni, “Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja.

 

Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

 

Sumber: