Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Rinciannya

--

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

 

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.*

 

Libur Nasional Tahun 2023: 

1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. 7 April: Wafat Isa Al Masih

6. 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

8. 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

10. 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

Sumber: