SAH! SKB 3 Menteri Diterbitkan, Ini Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan
Ilustrasi--Foto mukri harianbanyuasin.com
HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Ramadan 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Surat ini melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing UMKM, BRI Tegaskan 5 Komitmen Ini
BACA JUGA:Kerjasama Dengan Menteri PU, Mendes Yandri Janji Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberikan panduan detail tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan.
Periode ini mencakup pembelajaran mandiri, kegiatan di sekolah, hingga jadwal libur resmi bagi siswa.
Berikut rincian libur selama Ramadan, pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa diminta untuk melaksanakan pembelajaran mandiri.
Kegiatan ini dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Pembelajaran mandiri ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa untuk lebih mendalami ilmu keagamaan dan sosial di luar lingkungan sekolah.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pendidikan.
Kemudian, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah.
Namun, kegiatan yang dilakukan berbeda dari biasanya.
Fokus utama pembelajaran selama Ramadan diarahkan pada peningkatan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, kepemimpinan, serta pengembangan karakter sosial yang baik.
Sumber: