Minat Menjadi CPNS di Kementerian Ini, Gajinya Bikin Kaget Loh!
--
Golongan III
1. Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
2. Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
1. Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
2. Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
BACA JUGA: resmi-cukai-rokok-tembakau-dan-elektrik-naik-simak-daftar-harganya
Lantas, yang menjadi pembeda gaji yang didapatkan oleh setiap PNS adalah tunjangan. Dan lagi-lagi,, Kemenkeu adalah instansi yang memberikan tunjangan paling besar dibandingkan instansi lainnya.
Simak rincian tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu, pada Dirjen Pajak sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Sumber: