Resmi! Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Naik, Simak Daftar Harganya

Resmi! Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Naik, Simak Daftar Harganya

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Mulai 1 Januari 2023, pemerintah telah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan elektrik (vape).

 

Besaran kenaikan tersebut yakni, untuk cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen.

 

BACA JUGA: ini-progress-rencana-pembangunan-tol-betung-jambi

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika kenaikan cukai rokok guna mengendalikan konsumsi dan produksi.

 

Menurut dia, dengan menaikkan cukai rokok maka keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.

 

BACA JUGA: terdakwa-kasus-50-ton-minyak-ilegal-divonis-15-tahun-kenapa-jaksa-ajukan-banding

 

“Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelasnya.

 

Sumber: