Sepanjang 2022, Dua Kades di Banyuasin Masuk Bui Karena Korupsi, Ini Identitasnya

Sepanjang 2022, Dua Kades di Banyuasin Masuk Bui Karena Korupsi, Ini Identitasnya

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sepanjang tahun 2022 lalu, setidaknya ada dua kepala desa yang sudah dijebloskan ke dalam penjara karena kasus korupsi

 

Dua kades yang ada di wilayah Banyuasin terjerat kasus korupsi, dan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1 A Palembang.

 

Kajari Banyuasin Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Hafiz menuturkan, ada dua kepala desa yang saat ini menjalani proses hukum.

 

Dan perkaranya sudah di meja hijau guna mengikuti persidangan atas dugaan korupsi yang dilakukan. 

 

"Kades yang saat ini jadi terdakwa yakni Abdul Kadir Effendi dugaan korupsi pelaksanaan jual beli tanah rawa Desa Suka Mulia untuk jalan tol," jelasnya.

 

"Ada juga Dardanela, diduga melakukan korupsi karena  penyalahgunaan dana Desa Tanjung Menang, Rantau Bayur tahun anggaran 2019-2020," katanya, Rabu 4 Januari 2023.

 

Dalam proses, dari Kejari Banyuasin setidaknya sudah menyelamatkan uang negara dari  dugaan tindakan korupsi pada pelaksanaan jual beli tanah rawa milik Desa Suka Mulia kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

 

Sumber: