Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Jika selama ini, pemegang fasilitas kantor santai-santai saja karena bisa menikmati fasilitas pemerintah dengan leluasa.

 

Namun, ke depan hal itu tidak akan berlaku lagi. Pasalnya, setiap pegawai yang memegang fasilitas kantor bakal dikenai pajak.

 

Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh). PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

PP 55/2022 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan.

 

Bukan hanya itu saja, penerbitan peraturan ini guna mencegah praktik penghindaran pajak. Namun dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menyesuaikan peraturan di bidang PPh sesuai ketentuan UU HPP.

 

Secara keseluruhan, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 ini, mengatur sejumlah ketentuan terkait pajak. Diantaranya perlakukan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diatur langsung di dalam Bab ke VI.

 

Dipaparkan di dalam Pasal 29, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa seperti fasilitas kantor dinilai dengan beberapa ketentuan.

 

Sumber: