BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

--

Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Walaupun dengan adanya PP ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP-23/2018 atau tidak diulang dari awal.

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.d. PP 9 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020, dan PP 30 Tahun 2020. 

 

Artikel ini telah tayang di https://radarkepahiang.disway.id/read/656443/wajib-tahu-pemegang-fasilitas-kantor-bakal-dikenakan-pajak-simak-aturannya

 

Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.*

Sumber: